Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/menlhk/setjen/kum.1/4/2019 Tahun 2019 Tentang Baku Mutu Emisi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Pupuk dan Industri Amonium Nitrat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NomorP.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019
Tahun2019
TentangBaku Mutu Emisi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Pupuk dan Industri Amonium Nitrat
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 April 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan434
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 April 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum