Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor15
Tahun2023
TentangPERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 November 2023
Pejabat yang MenetapkanSITI NURBAYA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan941
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 November 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA