Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64/permen-kp/2017 Tahun 2017 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2018 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/kota dalam Rangka Tugas Pembantuan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor64/PERMEN-KP/2017
Tahun2017
TentangLingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2018 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Desember 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan114
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Januari 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum