Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/permen-kp/2018 Tahun 2018 Tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (carcharhinus Longimanus) dan Hiu Martil (sphyrna Spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 191 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 29 Januari 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 Tentang Mengesahkan "convention On International Trade In Endangered
species of Wild Fauna and Flora", yang Telah Ditandatangani
di Washington Pada Tanggal 3 Maret 1973, Sebagaimana
terlampir Pada Keputusan Presiden Ini
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2015 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 25permenkp2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 20152019
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan