Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/permen-kp/2015 Tahun 2015 Tentang Larangan Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN |
Nomor | 4/PERMEN-KP/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | LARANGAN PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 15 Januari 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 Tentang Larangan Penangkapan Ikan Madidihang (thunnus Albacares) di Daerah Pemijahan dan Daerah Bertelur di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714 Pada Bulan Oktober–desember |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 62 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 15 Januari 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 Tentang Larangan Penangkapan Ikan Madidihang (thunnus Albacares) di Daerah Pemijahan dan Daerah Bertelur di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714 Pada Bulan Oktober–desember