Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/permen-kp/2015 Tahun 2015 Tentang Larangan Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor4/PERMEN-KP/2015
Tahun2015
TentangLARANGAN PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 Tentang Larangan Penangkapan Ikan Madidihang (thunnus Albacares) di Daerah Pemijahan dan Daerah Bertelur di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714 Pada Bulan Oktober–desember
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan62
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Januari 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum