Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/permen-kp/2015 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pembudidayaan Ikan dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor3/PERMEN-KP/2015
Tahun2015
TentangPENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA DI BIDANG PEMBUDIDAYAAN IKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan61
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Januari 2015
Pejabat Pengundangan