Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/permen-kp/2020 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Lobster (panulirus Spp.), Kepiting (scylla Spp.), dan Rajungan (portunus Spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor12/PERMEN-KP/2020
Tahun2020
TentangPENGELOLAAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus spp.) DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Mei 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan454
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Mei 2020
Pejabat Pengundangan