Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/permen-kp/2013 Tahun 2013 Tentang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor12/PERMEN-KP/2013
Tahun2013
TentangPENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Juni 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan862
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Juni 2013
Pejabat Pengundangan