Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/permen-kp/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/permen-kp/2014 Tentang Penghentian Sementara (moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor10/PERMEN-KP/2015
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 56/PERMEN-KP/2014 TENTANG PENGHENTIAN SEMENTARA (MORATORIUM) PERIZINAN USAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 April 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan616
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 April 2015
Pejabat Pengundangan