Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Serta Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor5
Tahun2023
TentangTATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Mei 2023
Pejabat yang MenetapkanARIFIN TASRIF
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan412
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Mei 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA