Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor27
Tahun2016
TentangPerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Oktober 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1532
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Oktober 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum