Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor25
Tahun2017
TentangPercepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Maret 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan484
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 April 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum