Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Kalimantan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor18
Tahun2016
TentangATURAN JARINGAN SISTEM TENAGA LISTRIK KALIMANTAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Juni 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan982
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Juli 2016
Pejabat Pengundangan