Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor17
Tahun2018
TentangImpor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Maret 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan355
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Maret 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum