Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor11
Tahun2013
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYELIDIKAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI KEBENCANAAN GEOLOGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Februari 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan208
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Februari 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum