Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-10/mbu/06/2021 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-01/mbu/01/2018 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 812 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 15 Juli 2021 |
Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 Tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara