Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Organisasi Wilayah Kerja Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor5
Tahun2016
TentangPEMBENTUKAN ORGANISASI WILAYAH KERJA TUGAS DAN FUNGSI PERWAKILAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR PROVINSI SUMATERA SELATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Februari 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan239
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Februari 2016
Pejabat Pengundangan