Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Pnbp terhadap Pihak Tertentu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor3
Tahun2015
TentangPERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PNBP
TERHADAP PIHAK TERTENTU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan254
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Februari 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum