Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Pendayagunaan Tanah Negara untuk Pedagang Kaki Lima

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor21
Tahun2015
TentangPENDAYAGUNAAN TANAH NEGARA UNTUK PEDAGANG KAKI LIMA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1853
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Desember 2015
Pejabat Pengundangan