Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Pendayagunaan Tanah Negara untuk Pedagang Kaki Lima
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1853 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 05 Desember 2015 |
Pejabat Pengundangan |