Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL |
Nomor | 20 |
Tahun | 2021 |
Tentang | TATA CARA PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 29 April 2021 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara Untuk Pengembangan Peternakan |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 813 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 15 Juli 2021 |
Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara Untuk Pengembangan Peternakan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
- Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan