Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor20
Tahun2021
TentangTATA CARA PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 April 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara Untuk Pengembangan Peternakan
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan813
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Juli 2021
Pejabat PengundanganBENNY RIYANTO
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum