Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Bendahara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor10
Tahun2019
TentangPENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Mei 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan687
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Juni 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum