Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Rencana Strategis Badan Pusat Statistik Tahun 2010-2014

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PUSAT STATISTIK
Nomor40
Tahun2012
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN PUSAT STATISTIK TAHUN 2010-2014
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Juni 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan753
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Juli 2012
Pejabat Pengundangan