Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 1990 Tentang Pemeriksaan dan Atau Pengujian Bahan Asal Hewan dan Hasil Bahan Asal Hewan untuk Keperluan Antar Pulau

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI SULAWESI SELATAN
Nomor2
Tahun1990
TentangPEMERIKSAAN DAN ATAU PENGUJIAN BAHAN ASAL HEWAN DAN HASIL BAHAN ASAL HEWAN UNTUK KEPERLUAN ANTAR PULAU
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan