Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pendaftaran Penduduk, Kelahiran dan Kematian dalam Wilayah Propinsi Irian Jaya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI PAPUA
Nomor5
Tahun1974
TentangPENDAFTARAN PENDUDUK, KELAHIRAN DAN KEMATIAN DALAM WILAYAH PROPINSI IRIAN JAYA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan