Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI JAWA TENGAH
Nomor10
Tahun2022
TentangPENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL
Tempat PenetapanSemarang
Ditetapkan Tanggal16 November 2022
Pejabat yang MenetapkanGanjar Pranowo
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan