Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA CIMAHI
Nomor3
Tahun2005
TentangKEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan