Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pemberlakuan Hukum Adat Istiadat Rejang dalam Wilayah Abupaten Rejang Lebong

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA BENGKULU
Nomor2
Tahun2007
TentangPEMBERLAKUAN HUKUM ADAT ISTIADAT REJANG DALAM WILAYAH ABUPATEN REJANG LEBONG
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan2
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan