Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Permintaan Informasi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaPUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Nomor15
Tahun2021
TentangTATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 September 2021
Pejabat yang MenetapkanDIAN EDIANA RAE
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1079
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 September 2021
Pejabat PengundanganBENNY RIYANTO