Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor5
Tahun2010
TentangSYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SERTA TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ASISTEN OMBUDSMAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Desember 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan604
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Desember 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum