Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor45
Tahun2020
TentangPENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Oktober 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1182
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Oktober 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum