Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Ombudsman Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor39
Tahun2019
TentangPENCABUTAN PERATURAN OMBUDSMAN NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 September 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1073
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 September 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum