Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Investigasi Atas Prakarsa Sendiri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor38
Tahun2019
TentangTATA CARA INVESTIGASI ATAS PRAKARSA SENDIRI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 September 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1072
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 September 2019
Pejabat Pengundangan