Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan yang Diaudit di Pasar Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor30
Tahun2023
TentangPENGOMUNIKASIAN HAL AUDIT UTAMA DALAM LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ATAS LAPORAN KEUANGAN YANG DIAUDIT DI PASAR MODAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Desember 2023
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan48/OJK
Nomor Tambahan70/OJK
Tanggal Pengundangan29 Desember 2023
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY