Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/pojk.03/2019 Tahun 2019 Tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset Bagi Bank Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor11/POJK.03/2019
Tahun2019
TentangPRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM AKTIVITAS SEKURITISASI ASET BAGI BANK UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Maret 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan61
Nomor Tambahan6239
Tanggal Pengundangan28 Maret 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum