Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/pojk.03/2019 Tahun 2019 Tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset Bagi Bank Umum
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 61 |
Nomor Tambahan | 6239 |
Tanggal Pengundangan | 28 Maret 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (konvensi Pbb Tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988)
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah