Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige Overheidsdaad)
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 940 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 20 Agustus 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif