Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemenuhan Hak Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Nomor1
Tahun2023
TentangPEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Februari 2023
Pejabat yang MenetapkanHASTO ATMOJO SUROYO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan147
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Februari 2023
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY