Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Permohonan Vbantuan Pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Nomor1
Tahun2014
TentangSTANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMERIKSAAN PERMOHONAN VBANTUAN PADA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Desember 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1188
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Agustus 2014
Pejabat Pengundangan