Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi, dan Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Nomor1
Tahun2013
TentangSUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI, DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Februari 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan319
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Februari 2013
Pejabat Pengundangan