Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Investigasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Nomor1
Tahun2012
TentangTATA CARA PELAKSANAAN INVESTIGASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan436
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 April 2012
Pejabat Pengundangan