Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Komisi Etik dan Perilaku Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1452 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 November 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti
- Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia