Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-019/a/ja/09/2015 Tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEJAKSAAN AGUNG
Nomor5
Tahun2019
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR PER-019/A/JA/09/2015 TENTANG TIM KOORDINASI PENGAWASAN ALIRAN KEPERCAYAAN DAN ALIRAN KEAGAMAAN DALAM MASYARAKAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Mei 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan500
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Mei 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum