Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Tahun Pengundangan | 2024 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 231 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 29 April 2024 |
Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |