Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor3
Tahun2022
TentangJADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Maret 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan232
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Maret 2022
Pejabat Pengundangan