Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan Oleh Badan Pelindungan pekerja Migran Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor2
Tahun2023
TentangPEDOMAN TAHAPAN SEBELUM BEKERJA BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG DITEMPATKAN OLEH BADAN PELINDUNGAN
PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Maret 2023
Pejabat yang MenetapkanBENNY RHAMDANI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan311
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 April 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA