Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 08 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor10
Tahun2022
TentangPENCABUTAN PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA NOMOR 08 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Oktober 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan1087
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Oktober 2022
Pejabat Pengundangan