Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor16
Tahun2023
TentangPENGAWASAN PEREDARAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Juli 2023
Pejabat yang MenetapkanPENNY K. LUKITO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan560
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Juli 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA