Peraturan Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pegawai dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 636 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 Mei 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1955 Tentang Peraturan Perjalanan Dinas Luar Negeri
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 Tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
- Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Perjalanan Dinas ke Luar Negeri
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2011 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/pmk.05/2010 Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
- Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri
- Peraturan Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia