Peraturan Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Penanganan Laporan Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor11
Tahun2014
TentangPENANGANAN LAPORAN ADANYA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Oktober 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1710
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan