Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sistem Elektronik, Informasi Elektronik, dan Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Nomor4
Tahun2020
TentangPENGELOLAAN SISTEM ELEKTRONIK, INFORMASI ELEKTRONIK, DAN DOKUMEN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 November 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan262
Nomor Tambahan6580
Tanggal Pengundangan24 November 2020
Pejabat Pengundangan