Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Nomor3
Tahun2017
TentangPerubahan Atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan241
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 November 2017
Pejabat Pengundangan