Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 241 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 22 November 2017 |
Pejabat Pengundangan |